Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jokowi dan Iriana Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tiga orang tersebut sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN / HERUDIN
Calon presiden Joko Widodo bersama istrinya Iriana, menunjukkan surat suara usai mencoblos dalam Pilpres 2014 di TPS 18 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014). 

Sementara tandemnya, Teguh akan memilih dari TPS 14, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.

"Pak Bagyo ada di TPS 8 Penumping,  dan pak Parjo ada di TPS 28 Pajang," kata Nurul, Senin (7/12/2020).

Nurul mengaku tidak tahu waktu masing-masing para pasangan calon menggunakan hak pilih mereka. 

"Tidak ada jamnya. Tidak hafal," akunya. 

Nurul menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi setiap para pasangan calon yang berlaga di Pilkada Solo 2020.

Termasuk, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada perlakuan khusus," tandasnya.

Patroli di Masa Tenang

Pilkada Solo 2020 tengah memasuki masa tenang.

Kedua paslon, baik Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) tak diperkenankan melakukan kampanye.

Hal itu membuat Bawaslu Solo menggencarkan pengawasan mulai tanggal 6-8 Desember 2020.

"Sesuai standart operasional kita akan melakukan patroli," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (6/12/2020).

Patroli tersebut bakal menyasar hal yang mengarah pada pelanggaran pemilu, seperti APK kedua paslon yang masih terpasang dan politik uang.

"Kemarin sudah dilaunching patroli seluruh Indonesia, kita akan mengawasi hal krusial seperti politik uang dan pelanggaran APK," paparnya.

Seluruh anggota Bawaslu Solo bakal turun langsung ke lapangan dalam patroli tersebut.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved