Geger Bayi Dikubur di Pekarangan Sempat Dikira Anak Kambing, Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Perempuan berusia P berusia 42 tahun di Temanggung jadi tersangka pembunuhan bayi. Kini P tengah jalani perawatan di rumah sakit.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TribunJateng
Polisi ungkap kasus pembunuhan bayi di Dusun Sanggrahan Desa Mojotengah Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. 

"Keterlibatan suami belum ditemukan."

"Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.

(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved