Pengakuan Sekuriti yang Aniaya Dokter hingga Tengkoraknya Pecah, Lanjut Bekerja Setelah Bereaksi
Tindakan sekuriti AJ saat menganiaya dokter, RL, terekam CCTV. Pelaku AJ rupanya memiliki tujuan tertentu saat menganiaya dokter RL.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/SONYA TERESA
Pelaku (baju oranye) penganiayaan seorang doker di sebuah hotel di kawasan Palmerah, pada Minggu (20/12/2020). Pelaku berinisial AJ dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi mulai mendatangi TKP hingga mengecek CCTV.
Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku memaksa korban keluar dari elevator hotel sempat tersebar di media sosial.
Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di rumah kakak iparnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.