Cerita Gadis 19 Tahun Dipaksa Jadi PSK oleh Ibu Kandungnya Sendiri: Uangnya untuk Beli Narkoba
Seorang gadis berusia 19 tahun dipaksa untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang oleh ibu kandungnya sendiri.
ASN dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.
Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Gempa di Sulawesi Barat: 45 Orang Meninggal Dunia, Mensos Risma Imbau Jauhi Pantai
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bercinta dengan Gadis 16 Tahun di Mobil: Sekali Kencan Rp 4 Juta

Tarif Kencan
AS memasang tarif kencan untuk anak gadisnya seharag Rp 350 ribu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan perbuatan yang dilakukan ASN kepada anaknya sudah berjalan sekitar satu tahun.
Ibu berusia 44 tahun itu menjual anak gadisnya Rp 350.000 untuk sekali kencan.
"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata dia, Rabu (13/1/2021).

Ancaman Diatas 5 Tahun
AN, seorang ibu kandung yang menjajakan anaknya sendiri untuk menjadi PSK kini sedang dalam pemeriksaan aparat kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku AN merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.