Fakta Baru Gadis Mesum di Halte Jakarta, MA Ternyata Sedang Hamil 8 Bulan: Kasusnya Dihentikan
Rupanya di rahim perempuan berinsial MA (22) tengah mengandung janin bayi berusia 35 minggu atau sekitar 8 bulan lebih 3 minggu.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gadis muda yang viral sedang mesum di halte ternyata sedang hamil tua.
Rupanya di rahim perempuan berinsial MA (22) tengah mengandung janin bayi berusia 35 minggu atau sekitar 8 bulan lebih 3 minggu.
Seperti diketahui, MA sempat menjalani serangkaian pemeriksaan usai diamankan polisi usai video mesumnya bersama seorang pria di halte busway yang berlokasi di Jakarta Pusat viral.
MA berhasil diciduk aparat kepolisian tak lama setelah video mesumnya viral di medsos.
MA sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga pemeriksaan kejiwaannya yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Kisah 4 PSK Muda Kepergok Tanpa Busana di Kamar Hotel, Hendak Main Berlima: Disewa Rp20 Juta
Baca juga: Cerita Gadis Cianjur Dinodai Hingga Disekap Selama 3 Hari, Ini Pengakuan Korban
Baca juga: FAKTA Rumah Kos Ini Jadi Sarang Prostitusi ABG, Sediakan Paket Doraemon, Nobita hingga Sizuka
MA sudah dibawa oleh petugas sejak Selasa (26/1/2021) untuk diperiksa kejiwaannya.
"Iya kita bawa ke RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan test kejiwaannya," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono beberapa waktu lalu
Setelah sekitar satu minggu menjalani pemeriksaan kejiwaan, rupanya perempuan yang belum bersuami itu sedang hamil tua.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan MA oleh tim dokter rumah sakit..
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (2/2/2021).
Namun, belum diketahui secara pasti siapa sosok ayah dari janain bayi yang ada di dalam kandung MA.
Disisi lain, polisi masih mencari keberadaan pria yang mesum bersama MA di halte yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga: FAKTA Rumah Kos Ini Jadi Sarang Prostitusi ABG, Sediakan Paket Doraemon, Nobita hingga Sizuka
Kasus Dihentikan
Kasus hukum yang menjerat MA terpaksa dihentikan oleh penyidik.
Bukan lantaran MA sedang hamil, namun ada hal lain yang menjadi pertimbangan penyidik untuk melepas MA dari jeratan hukum.
Menurut AKBP Burhanuddin, pihaknya terpaksa menghentikan kasus dugaan tindakan asusila di Halte SMKN 34 tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, MA (22) yang disebut sebagai pelaku asusila ternyata mengalami gangguan mental.
"Karena MA tidak bisa mempertanggungjawabkan (karena gangguan mental) secara hukum, ya tidak diproses lebih lanjut," terang AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut yang terbaik bagi MA.
Meski kasus MA dihentikan, namun Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila bersama MA.
"Kita terus dalami," ujar AKBP Burhanuddin.
Baca juga: Rekaman CCTV Adegan Ranjang Pasien Covid-19 di RSUD Viral, Durasinya 1 Menit 30 Detik
Baca juga: Misteri Kematian Gadis Muda Tanpa Celana di Tengah Sawah Terungkap, Korban Diperkosa saat Lemas
Sosok Pria Masih Dicari
Sosok pria yang mesum bersama MA hingga kini masih dicari polisi.
Polisi juga belum mendapatkan keterangan secara detail terhadap pelaku MA.
Motifnya pun belum diketahui, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu di tempat umum.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengaku saat ini masih memburu pelaku pria yang ada dalam video tersebut yang turut serta berbuat asusila dengan MA di Halte yang sempat viral di media sosial.
"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Gadis Cianjur 3 Hari Disekap Pria di Gubuk, Dinodai Setelah Dikasih Ini: Dibikin Linglung

Pengakuan MA
Seperti diketahui, warga hingga pengguna jalan sempat dibuat heboh dengan aksi mesum pria dan wanita di halte busway.
Bahkan, video saat keduanya berbuat mesum viral di media sosial.
Saat ini, polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial MA (21) yang diketahui berbuat mesum di halte yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat Tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sang wanita bayaran yang diterima oleh pemeran wanita hanya Rp 22 ribu untuk melakukan oral seks.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan MA kepada petugas.
"Jadi setelah kami periksa yang bersangkutan mengakui mendapatkan bayaran sebesar Rp 22 ribu. MA akui uang itu untuk jajan," kata Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Pelaku berinisial MA (21) dan belum menikah.
"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Namun, MA tidak menjelaskan secara rinci siapa pria yang membayarnya itu.
Dikatakan Ewo, informasi yang didapat jika memang MA ini sering duduk duduk di halte tersebut, bahkan pengakuan MA pria yang mengajak perbuatan asusila itu juga sering lewat lokasi itu.
"Jadi tersangka perempuan ini sering duduk di sekitar situ. Dan cowo ini pengakuan pernah lewat situ dan saat itu kebetulan lewat, dia (MA) di ajak ke oral seks," katanya.
Baca juga: 4 PSK Muda Digerebek saat Akan Layani Pelanggan di Kamar Hotel, Umurnya 15 Tahun: Tarifnya Rp 6 Juta

Wanita yang usianya masih terbilang muda ini tampak terlihat santai saat ditanya oleh polisi.
"Kamu tau pria itu siapa," kata Kompol Ewo kepada MA.
"Yang mana sih, ngak tahu ngak ada," kata MA menjawab.
"Kenapa kamu melakukan itu," lanjut Ewo bertanya.
Namun lagi-lagi, pertanyaan yang dijawab pun tidak begitu jelas.
"Yang mana ngak tahu, orang ga ada siapa siapa," kata wanita dengan rambut sebahu itu.
MA juga mengaku sudah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Prostitusi di Puncak - Segini Tarif PSK Muda, Muncikari Dapat Jatah Rp 100 Ribu
Disisi lain, MA yang mengenakan kaos hitam dan celana berwarna hitam tampak santai meski dikelilingi sejumlah wartawan sambil mengarahkan kamera ke wajahnya.
Saat ditelusuri, MA ini merupakan wanita lajang dan pengangguran.
Saat kejadian pun yang bersangkutan tidak dalam pengaruh minuman keras.
Kendati demikian, Ewo berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaanya MA.
"Ya saat nanti kita akan periksa ke rumah sakit periksa kejiwaanya," katanya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Senin (25/1/2021), video pasangan mesum di halte sempat viral di medsos atau media sosial.
Satu pelaku berinisial MA (21) yang merupakan pemeran wanita telah diamanakan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan sejak beredarnya video itu dan viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
"Adanya sepasang diduga melakukan asusila di salah satu halte di Jalan Kramat Raya. Sehingga hal itu meresahkan dan kami satresrim berhasil mengamankan salah satu pelakunya," kata AKBP Burhanuddin, Senin (25/1/2021).

Sementara itu Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (22/1).
Ketika itu pihak jajaran Satreskrim Polsek dan Polres melakukan pengamatan di lokasi.
Setelah mendalami dan mengecek CCTV yang ada di lokasi, pihaknya menemukan ciri-ciri yang diduga pelaku perbuatan mesum tersebut. Sehingga pelaku pun langsung diamankan.
"Kami datangi dan kami mendapatkan ciri ciri pelaku itu. Kemudian hari berikutnya kita lakukan pemantau di lokasi tanggal 22 jam 20.00 kami melakukan penangkapan wanita MA," katanya.
Dari penangkapan itu, dikatakan Ewo, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara detail terhadap pelaku MA.
Motifnya pun belum diketahui, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu di tempat umum.
Ewo mengaku saat ini masih memburu pelaku pria yang ada dalam video tersebut yang turut serta berbuat asusila dengan MA di Halte yang sempat viral di media sosial.
"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
(TribunnewsBogor.com/Warta Kota)