Tak Dapat Izin Nikah Setelah Istri Wafat, Ayah Tega Hamili Anak Kandung dan Paksa Gugurkan Janinnya
Izin nikah lagi tapi tidak disetujui anak-anaknya, ayah kandung tega setubuhi putrinya hingga hamil 6 bulan, lalu paksa digugurkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ditinggal istri untuk selama-lamanya, ayah Bejat di Bogor Jawa Barat ini malah tega menghamili putri kandungnya sendiri.
Bukannya menjaga anak-anaknya yang sudah tak memiliki ibu, ia malah tega menodainya.
Dalam kurun waktu satu tahun, sang ayah sudah 10 kali merudapaksa anak kandungnya tersebut.
Akibat perbuatan bejatnya itu, sang anak hingga berbadan dua.
Bejatnya lagi, sang ayah juga meminta anak kandungnya itu untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.
Padahal kehamilan sang anak dari perbuatan bejatnya itu sudah masuk usia enam bulan.
Setelah janin itu keluar, sang ayah kemudian menguburkannya di halaman belakang rumah mereka.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com Rabu (17/2/2021), pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak mendapatkan restu untuk menikah lagi dari anak-anaknya.
Diketahui istri pelaku sudah meninggal dunia.
Pelaku adalah seorang bapak berinisial IR (51), yang tinggal kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Suami Betah di Rumah Istri Tua, Istri Muda Kesepian Nekat Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung
Baca juga: Pengakuan Ayah 2 Tahun Nodai Anak Kandungnya: Saya Kesal, Istri Menolak Terus Diajak Berhubungan