Tak Dapat Izin Nikah Setelah Istri Wafat, Ayah Tega Hamili Anak Kandung dan Paksa Gugurkan Janinnya

Izin nikah lagi tapi tidak disetujui anak-anaknya, ayah kandung tega setubuhi putrinya hingga hamil 6 bulan, lalu paksa digugurkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya setahun belakangan ini.

"Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil," tuturnya.

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.

Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun tak mendapat restu menikah lagi.

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Baca juga: Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Tak Berdaya Digagahi Ayah Kandung di Tempat Lokalisasi

Baca juga: Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Tak Berdaya Digagahi Ayah Kandung di Tempat Lokalisasi

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

"Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Saat melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Kasus Serupa

Seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan telah menodai anak kandungnya.

Perbuatan itu dilakukan di tempat lokalisasi dan sebelumnya, sang anak dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved