Tak Dapat Izin Nikah Setelah Istri Wafat, Ayah Tega Hamili Anak Kandung dan Paksa Gugurkan Janinnya
Izin nikah lagi tapi tidak disetujui anak-anaknya, ayah kandung tega setubuhi putrinya hingga hamil 6 bulan, lalu paksa digugurkan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Ditinggal Suami, Wanita Ini Dibuat Tak Berdaya oleh Ayah Kandung setelah Ibu Wafat
Baca juga: Dipicu Masalah Tanah, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Terungkap Ini Pekerjaan Sang Anak
Sebelumnya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras (alkohol).
"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.
Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.
"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo. (*)
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)