Dendam Kesumat Pria Ngaku Diselingkuhi, Ngamuk Habisi Nyawa Suami Mantan Istri : Saya Gak Terima
Pria tewas mengenaskan ternyata dibunuh secara sadis oleh mantan suami dari istrinya. Pelaku kini telah diamankan polisi.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peristiwa tragis menimpa seorang pria di Surabaya.
Pria beinisial DM (40) itu ditemukan tergeletak di depan kios warung kopi di Jalan Simojawar, Kota Surabaya, Rabu (10/3/2021) siang.
DM ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
Tubuh korban pun dipenuhi luka bekas benda tajam.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan saki, ternyata DM adalah korban pembunuhan.
Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku yang bernama Abdul Hosid (39).
Ia dijemput polisi tanpa perlawanan di sekitar perkebunan daerah tinggalnya pada Kamis (11/2/2021) malam.
Diketahui Abdul Hosid merupakan mantan suami dari istri korban.
Baca juga: Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA dan Janda Muda di Bogor, Jualan Online hingga Incar Korbannya di Forum
Baca juga: Ngaku Habisi 2 Wanita Karena Benci Perempuan, Bukti-bukti di Ponsel Rian Bogor Bikin Kaget Polisi
RS bercerai dengan Abdul Hosid kemudian menikah dengan korban.
Kronologi kejadian
Pelaku nekat melakukan aksinya karena merasa cemburu.
Diduga pelaku cemburu terhadap korban yang menikahi mantan istrinya.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah memergoki mantan istrinya itu selingkuh dengan korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian pertama, ia memaafkan istrinya.
Ketika mengetahui istrinya itu direbut oleh korban untuk kali kedua, Hosid langsung mencari tahu keberadaan korban.
Hosid yang mendapat informasi keberadaan korban langsung mengajak dua temannya menggunakan dua motor untuk mencari keberadaan korban di Jalan Simojawar.
"Saya ngajak teman. Bilang kalau jalan-jalan saja ke Surabaya. Mereka tidak tahu kalau saya ada niat menghabisi dia (korban)," aku Hosid.
Berbekal sebilah celurit, Hosid yang kalap, langsung menghampiri korban saat asyik nongkrong di depan warung kopi.
"Saya sendiri yang turun dan bacok. Teman saya nunggu diatas motor," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap ! Begini Cara Pembunuh Berantai di Bogor Buang 2 Korbannya, Pelaku Bawa Mayat Pakai Ini
Baca juga: Geger Pembunuh Berantai Rian Bogor, Tak Kalah Sadis dari Rian Jombang, Korbannya Janda dan Siswi SMA
Setelah beraksi, pelaku memastikan korban tewas kemudian melarikan diri bersama dua temannya.
"Saya tidak terima. Rumah saya didatangi pada saat saya ada di Malaysia. Istri saya dibawa kabur, anak saya ditinggal sendiri," geram Hosid.
Kini, ia mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasla 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan atau mati.
Sementara itu polisi kini masih terus berupaya memburu keberadaan dua teman Hosid yang turut serta dalam aksi tersebut.
Kanit Rekrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto mengungkapkan, sebelum ditemukan tewas, DM sempat dihantui rasa takut.
"Jadi keluarga korban datang dan kami mintai keterangan," kata Iptu Hadi Ismanto,
Berdasarkan keterangan istri siri korban, RS, korban pernah beberapa kali mengaku diancam oleh keluarga mantan suami istrinya itu sejak tahun 2020 lalu.
"Korban juga cerita ke pamannya kalau diancam oleh seseorang beberapa bulan terkahir," terangnya.
"Kemungkinan dendam lama. Saat ini masih kami dalami," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Teman Kaget Lihat Kondisi Wajah Korban
Baca juga: Hasil Visum Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bogor, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh?
Sementara itu, Wakatas Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, motif tersangka menghabisi korban karena dendam dan cemburu.
"Motifnya cemburu. Mantan istrinya menikah dengan korban," kata Ambuka, Jumat (12/3/2021).
"Tersangka merupakan TKI di Malaysia. Perselingkuhan itu diketahui sudah pernah dipergoki oleh tersangka saat pulang dari Malaysia. Namun oleh tersangka dimaafkan," sebut Ambuka.
Setelah kejadian pertama itu,sekitar tahun 2018, tersangka mengajak istrinya untuk tinggal di Malaysia sebagai TKI.
Kemudian pada 2019, RS yang masih berstatus sebagai istri tersangka, ingin pulang ke Madura.
"Di sana korban bertemu lagi dengan istri tersangka. Hingga akhirnya bercerai pada April 2020," katanya.(*)