Rincian Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C, Jangan Lupa Penuhi 4 Syarat Ini

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Editor: khairunnisa
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi SIM 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Surat izin mengemudi ( SIM) berlaku selama lima tahun.

Sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya SIM sudah diperpanjang.

SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Limbah Berbahaya, JATAM Beri Tanggapan Ini

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved