Rincian Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C, Jangan Lupa Penuhi 4 Syarat Ini

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Editor: khairunnisa
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi SIM 

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api, Tak Perlu ke Stasiun, Ikuti 3 Langkah Ini

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwalnya, masyarakat bisa terus mengupdate pembaruannya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved