Mayat dalam Plastik
Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Dua Wanita di Bogor Beri Pengakuan Mengejutkan di Lokasi Pembuangan
Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian
Kapolresta Bogot Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021).
"Alhamdulillah, atas kegigihan dan keuletan tim gabungan Reserse, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam plastik hitam TKP Cilebut Tanah Sareal tanggal 25 Febuari 2021," ujarnya, Kamis (11/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.
"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujarnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MRI secara keji tersebut diketahui setelah tim gabungan melakukan penyelidikan panjang kurang lebih sekitar dua minggu.
Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi aksi biadab MRI pun bisa terbongkar.
"Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya," katanya.
Selain melakukan aksi pembunuhan terhadap DP yang mayatnya ditemukan di dalam plastik di Jalan Raya Cilebut pada 25 Februari 2021, rupanya pelaku MRI juga melakukan kembali pembunuhan pada seorang wanita berinisial ER yang mayatnya ditemukan tergeletak di wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor, pada 10 Maret 2021.
Dari keterangan tersangka, pelaku melakukan menjerat korbannya dengan cara berkenalan di media sosial.
"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.