Ramadhan 2021
Ramadhan 2021 Segera Tiba, Ketahui Apakah Perokok Pasif Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Syarat batalnya puasa adalah masuknya benda, baik cair maupun padat, ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh manusia.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, 'ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
"Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021, Ini Hal yang Perlu Diketahui soal Zakat Fitrah, Kapan Harus Dibayar?
Lalu bagaimana dengan Perokok pasif?
Adapun untuk Perokok pasif yang terkadang menghiru asap rokok saat berpuasa, tidak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021 : Terlanjur Tidak Mandi Wajib Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?
Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang Perokok saja, karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.
Sementara untuk saat ini, ada juga rokok elektrik yang biasa disebut vape.
Keduanya juga dapat membatalkan puasa karena menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta penggunannya tentu saja dihirup.
Seorang ulama asal Kediri, Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Dalam kitab tersebut, ia membahas mengenai merokok saat puasa.
Ia berkesimpulan bahwa merokok memang membatalkan puasa.
Artikel tentang Ramadhan lainnya klik di sini