Pengakuan Bunga Bikin Ayah Lemas, Putrinya Cerita Berulang Kali Dikotori Air Lengket oleh Pria Ini
Karena tak mengerti dengan perbuatan bejat pelaku, korban mengadu kepada orangtuanya kalau pahanya sudah dikotori oleh pelaku.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang karyawan di tempat usaha fotografi nekat melakukan perbuatan cabul kepada anak bosnya yang berusia di bawah umur.
Rupanya perbuatan cabul pelaku itu sudah dilakukan berkali-kali.
Namun aksi pelaku baru ketahuan setelah korban memberanikan diri cerita kepada orangtuanya.
Karena tak mengerti dengan perbuatan bejat pelaku, korban mengadu kepada orangtuanya kalau pahanya sudah dikotori oleh pelaku.
Dengan polosnya, korban menjelaskan detil air yang dikotori pelaku ke pahanya.
Diduga cairan itu merupakan sperma pelaku saat mencabuli korbannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunBatam.com Sabtu (27/3/2021), Polsek Sagulung telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban.
Korban diketahui merupakan bocah wanita berusia 10 tahun yang merupakan anak dari bos pelaku.
Pelaku pencabulan berinisial SP (26) itu diamankan Rabu (24/3/2021), setelah orangtua Bunga (bukan nama sebenarnya,red) membuat laporan ke Polsek Sagulung.
SP diamankan oleh petugas saat berada di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Lemas Jika Berhubungan dengan Istri, Abah Cabuli Gadis Kecil di Bogor di Pinggir Sungai
Baca juga: Pengakuan Abah yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor: Pusing, Dengan Istri Tidak Bangun
Kronologi
Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf menjelaskan kronologi kejadian di mana pelaku merupakan karyawan orangtua korban.
"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi. Pelaku ini sebagai fotografer," kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Dia menjelaskan awal mula perbuatan bejat itu terungkap yaki saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP, mengotori pahanya dengan air kotor.
"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa. Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.
Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga dan terus menanyai anaknya lebih detil.
"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama," kata Yusuf.
Atas pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.
"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku," kata Yusuf.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung.
Baca juga: Ini Modus Abah saat Cabuli Gadis Bogor di Pinggir Sungai, Pelaku Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Ngaku Bisa Pindahkan Janin Hasil Hubungan Terlarang, Dukun Cabul Malah Tiduri Bumil : Ayo Tak Garap
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf.
Kasus Serupa
Seorang gadis kecil di Bogor cuma bisa pasrah saat diajak AS alias Abah ke pinggir Sungai Cisadane.
Lelaki tua berusia 45 tahun itu pun saat ini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pelaku AS mengajak sang gadis kecil ke pinggir sungai cisadane tersebut hanya untuk dicabuli.
Pria yang akrab disapa Abah itu cuma bisa tertunduk dengan kedua tangannya di borgol.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban saat rilis ungkap
kasus di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)
Ia melanjutkan, aksi bejat Abah terungkap setalah orangtua korban mendengar cerita dari anaknya.
Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Cabuli Sekretaris, si Bos Baru Sadar Pasca Dipenjara, Putuskan Mualaf & Disunat : Hati Saya Terenyuh
Baca juga: Tergiur Lihat Tubuh Putrinya, Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Terakhir di Kolam Ikan
Bahkan, Abah secara terang-terangan mengakui jika dirinya telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Menurutnya, gairahnya naik jika melakukan dengan gadis di bawah umur.
Sebab, jika melakukan hubungan dengan sang istri, AS beralasan hasratnya menghilang.
AS alias Abah tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bogor (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Bahkan, cenderung tak bergairah alias lemas jika melakukanya dengan istrinya.
"Pusing, enggak bisa begini sama istri, ga bisa bangun," kata AS alias Abah
Abah kembali bercerita, jika aksi biadabnya itu dilakukan di pinggir sungai yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Iya di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).
Dalam aksinya, lelaki yang diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota itu kerap mengimingi uang sebesar Rp 10 ribu.
"Iya kemudian Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban.
AS alias Abah, pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan kepolisian (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Ia berharap, tak ada korban lain yang menjadi kebiadapan para predator anak.
Ia juga meminta para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Alhamduliallah, kami berterimakasih atas laporan ini agar tidak ada lagi korban korban pencabulan berikutnya," tambahnya.
Saat ini, tersangka AS bakal dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Berita lainnya soal pencabulan
(TribunnewsBogor.com/Tribunbatam.id)