Kisruh Partai Demokrat
Tanggapi Ditolaknya KLB Demokrat, Andi Mallarangeng Semringah Sarankan Ini ke Moeldoko : Fokus KSP
Kata Andi Malarangen soal pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Seperti diwartakan Kompas.com, kubu Kepala KSP Moledoko dikabarkan mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.
Baca juga: Tanggapan Moeldoko Cs soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Akui Sudah Tahu: Kami Siap untuk Kalah
Baca juga: Partai Demokrat Tak Jadi Direbut Kubu Moeldoko, Wajah AHY Sumringah: Terimakasih Pak Jokowi
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Max Sopacua juga menegaskan hal yang sama.
Menurut Max, kubu KLB Moeldoko masih tetap optimistis dalam memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang, meskipun Menkumham sudah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir. It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajuka oleh kubu Moeldoko.
Sejumlah pengurus KLB menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham.
Namun, bukan berarti kubu Moeldoko pasrah dalam menerima hasil keputusan Kemenkumham.
Kubu Moeldoko pun masih berupaya memperjuangkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mendengar hasil keputusan Kemenkumham.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB, Saiful Huda, mengatakan langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata, Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021) kemarin.
Huda menilai masih ada pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.