Ramadhan 2021
Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa?
Hal itu sepertinya belum banyak diketahui orang-orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sehingga, muncul pertanyaan apakah mencium aroma menyengat bisa membatalkan puasa.
Selain itu, menghirup asap saat puasa juga apakah bisa membatalkan.
Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (23/4/2021), Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya pun memberikan penjelasan.
"Di dalam keadaan berpuasa kemudian dia mencium aroma-aroma, minyak wangi, minyak angin, maka itu tidak membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.
Hal itu tidak membatalkan puasa, kata Buya Yahya, karena yang dicium hanya aromanya saja.
"Bukan zatnya atau minyak anginnya yang masuk, bukan bendanya, atau cairannya, tapi baunya saja," urai Buya Yahya.
Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
"Biarpun terasa nyegrak di dalam dalam waktu yang lama tidak apa-apa. Karena itu bukan bendanya yang masuk, tapi aromanya, baunya," tegasnya lagi.
Baca juga: Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa dengan Patokan Azan di TV atau Masjid Terdekat? Ini Penjelasannya
Baca juga: Ini Waktu Datangnya Malam Lailatul Qadar Menurut Ulama, Serta Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan
Di samping itu, hukum yang sama juga berlaku saat seseorang yang sedang berpuasa menghirup asap.
"Kemudian kalau misalnya kita bakar-bakar, atau asap dan sebagainya, maka asap-asap yang selama ini kita hirup dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa juga," ujarnya.
Hal itu tidak pula membatalkan puasa karena hanya menghirup udara asap yang tidak ada benda dan materinya.
"Tapi itu jangan disamakan dengan urusan rokok, ulama membahas khusus tentang rokok," tegas Buya.

Meskipun ada orang yang berusaha menyamakan rokok dengan asap, kata Buya, akhirnya menjadikan rokok boleh di bulan Ramadhan, ini adalah keliru.