Ramadhan 2021
Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)