Ramadhan 2021

Hukum Mencium Aroma Menyengat dan Menghirup Asap, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi indra penciuman 

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved