Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rumah Mewah Manajer Lab Kimia Farma, se-Hari Untung Rp 30 juta dari Bisnis Antigen Bekas

Business Manager Laboratorium Kimia Farma, Picandi Mosko alias PM (45) ditetapkan tersangka kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka tes antigen bekas di Bandara Kualanamu rupanya sedang membangun istana mewah di Sumatera Selatan.

Dengan keuntungan puluhan juta dari bisnis antigen bekas ini, wajar bila memang ia memiliki kekayaan melimpah.

Business Manager Laboratorium Kimia Farma, Picandi Mosko alias PM (45) ditetapkan tersangka kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Picandi Mosko ditetapkan tersangka bersama empat pegawai Kimia Farma, SP, DP, BM dan RN.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerangkan dari rapid antigen bekas ini pelaku meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per harinya.

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.

Panca menjelaskan, dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang.

Mereka sudah menjalankan bisnis antigen bekas ini sejak Desember 2020.

Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (Hand Out)

"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat rapid antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," kata Irjen Panca dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kapolda Sumut menjelaskan, alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.

"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," sebutnya.

Picandi Mosko merupakan warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Picandi Mosko juga rupanya sedang membangun rumah mewah di seberang rumah lamanya.

Foto pembangunan rumah baru Picandi Mosko di Jl Merbau Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Foto pembangunan rumah baru Picandi Mosko di Jl Merbau Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis ()

Ia membangun rumah dua lantai.

Pembangunan rumah itu sudah berjalan sejak setahun terkahir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved