Dengar Suara Aneh, Ayah Syok Temukan Putrinya Alami Pendarahan, Ternyata Pria Ini Biang Keroknya
Seorang ayah di Aceh Utara syok dapati putrinya dalam keadaan lemas, ternyata korban diperlakukan tak senonoh oleh seorang pria
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.
Setibanya di sana, TG lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, TG lantas menjalankan aksinya menggauli korban.
Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.
Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.
Pada Rabu (7/4/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).
Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal.
Berita terkait kasus rudapaksa.
(Serambinews.com/TribunnewsBogor.com)
