Gadis Remaja 6 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Lalu Digilir Teman Ayahnya di Hotel
Terlebih, saat si anak yang kala itu masih anak berumur 10 tahun menjadi budak sex sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021 si anak berumur s
Editor:
Ardhi Sanjaya
"Ibunya melapor ke Unit PPA pada 19 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.
Adanya laporan tersebut, lantas Tim Resmob Polres Klaten langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/4/2021) dini hari.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tampang Ayah Tak Punya Hati di Klaten, Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun
