Modal Video Syur, Pria Paksa Gadis 19 Tahun Jadi PSK, Keperawanan Korban Dijual Rp 10 Juta
Soerang gadis remaja dijual keperawanannya oleh mucikari. Setelah itu korban terus diminta layani pria hidung belang di ranjang.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari curhat, seorang gadis 19 tahun dimanfaatkan mucikari untuk meraup keuntungan.
Gadis asal Blora itu curhat membutuhkan uang untuk menghidupi dirinya.
Korban, AW yang masih gadis itu dijual oleh pria 38 tahun berinisial HY.
Pelaku menjual keperawanan korban dengan harga Rp 10 juta ke pria hidung belang.
Setelahnya, korban kembali dijual hingga diminta melayani tersangka HY di ranjang.
Kasus itu pun akhirnya terbongkar dan HY telah diamankan polisi.
Diketahui pelaku dan korban kini sudah diamankan di Mapolrestbes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jerumuskan Adik dalam Jerat Prostitusi, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suaminya untuk Layani Pria
Baca juga: Prostitusi di Bogor Masih Marak Saat Ramadhan, Ada yang Beraksi Saat Warga Tarawih
Sementara itu pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku jika mulanya korban curhat kepada dirinya sedang membutuhkan uang.
Setelah mendengar curhatan korban, niat jahat HY muncul.
Hingga kemudian ia menjual keperawanan korban ke pria hidung belang.
"Awalnya kenal dan curhat.

Sampai akhirnya saya tawari dan berikan waktu ke dia (korban). Sampai akhirnya dijual harga Rp 10 juta," kata HY, saat ditanya oleh petugas kepolisian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Tak berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.