Terkuak Sosok Panglima hingga Markas Kekaisaran Sunda Nusantara, Kejiwaan Jenderal Rusdi Diperiksa

Diakui Rusdi, pelat nomor yang ia pakai untuk mobil Pajeronya telah dilaporkan pada Mahkamah Internasional.

Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
youtube channel Kompas TV
Terkuak Sosok Panglima hingga Markas Kekaisaran Sunda Nusantara, Kejiwaan Jenderal Rusdi Diperiksa 

Kejiwaan Rusdi Diperiksa

Ditlantas akan berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dalam kasus ini untuk memeriksa kejiwaan pengemudi mobil.

"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," kata Sambodo.

Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan guna mengetahui kondisi sebenarnya Rusdi Karepesina.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan, atau delusi yang justru, kalau betul, akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya. Karena berpotensi membahayakan lalu lintas," sambungnya.

Selain itu, perkara itu juga rencananya akan diserahkan ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.

Baca juga: Kondisi Lucinta Luna Memprihatinkan Pasca Ngaku Hamil, Karyawan Panik, Irish Bella: Jangan Keguguran

Apalagi, nomor polisi kendaraan yang digunakan Rusdi tidak resmi.

"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.

Penampakan SIM pengemudi mobil Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Penampakan SIM pengemudi mobil Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara (Istimewa)

Ditilang, Mobil Rusdi Masih Ditahan Petugas

Rusdi Karesepina yang mengaku dari Kerajaan Sunda Nusantara diberikan sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.

Meski sudah diperbolehkan pulang, Rusdi Karesepina belum diperbolehkan membawa kendaraannya oleh Petugas Jalan Raya (PJR).

Rusdi mengatakan, PJR memintanya untuk membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Saya tanya soal mobil. Katanya, Bapak boleh ambil mobil tapi bawa STNK. Saya bilang ada yang asli. (Suruh -red) Bawa BPKB (Rusdi Karesepina menirukan pernyataan PJR), saya bilang BPKB nggak bisa lagi disekolahin,” kata Rusdi.

Diceritakan Rusdi, kemudian PJR memintanya membayar pajak mobil yang dikenakannya terlebih dulu.

“Terus dia (PJR -red) bilang, bayar dulu pajak, baru Bapak bisa ambil,” ujarnya.

(TribunnewsBogor/Khairunnisa, Tribunnews, Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved