Akhir Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok - Rumah Mertua Jadi Markas, Panglimanya Pengangguran

Rusdi mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Ia mengaku dipimpin Panglima Alex Ahmad Hadi Ngala.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
kolase Tribun Jakarta dan Kompas
Pengakuan Rusdi Warga Kekaisaran Sunda Nusantara Usai Kena Tilang, Logo dan Tulisan di SIM Disorot 

"Saya mundur dari kepengurusan Sunda Nusantara," ujar Alex pada aparat.

Alex mengaku sudah tak lagi menjabat sebagi Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara per tanggal 5 Mei 2021.

Ia pun meminta agar persoalan ini tak diperpanjang.

"Jangan diperpanjang lagi. Saya mundur sudah pertanggal 5 kemarin," ungkapnya bernada tinggi.

"Saya sudah bilang sama anak-anak saya mundur dari Kekaisaran. Saya gak punya apa-apa," timpalnya lagi.

Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma) ()

Alex mengaku, Kekaisaran Sunda Nusantara terbentuk 2013, dan kini hanya tersisa empat anggota yang aktif termasuk dirinya.

"2013. Rusdi, Rudi, sama Sarjito," pungkasnya.

Kekaisaran Sunda Nusantara ramai dibicarakan setelah seorang pria bernama Rusdi Karepesina ditilang polisi saat mengendarai mobil Pajero Sport.

Ketika itu Rusdi tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) saat diminta polisi.

Polisi yang menindak justru menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa Rusdi sang pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Rusdi mengaku seorang jenderal di negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Alex Ahmad Hadi Ngala ketika dijumpai aparat di kediamannya, Kamis (6/5/2021) malam. /ISTIMEWA
Alex Ahmad Hadi Ngala ketika dijumpai aparat di kediamannya, Kamis (6/5/2021) malam. /ISTIMEWA ()

Pengakuan nyeleneh itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.

Sambodo menegaskan, Rusdi yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar Pasal 288 ayat 2," ujar Sambodo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved