Mudik Lebaran

Larang Total Mudik di Kota Bogor, Bima Arya : Kami Akan Awasi Ketat

Namun kata dia, khusus untuk kegiatan non mudik masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas darurat, sakit & bu hamil

Editor: Vivi Febrianti
Ist
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, pengaturan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. 

"Dinamika angka Covid-19 begitu naik turun dan saat ini titik-titik kritis menjelang lebaran, maka bisa saja muncul aturan-aturan baru dari pusat yang nantinya diaplikasikan Kota Bogor," kata Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.

Untuk memperkuat pengaturan di tingkat pusat perbelanjaan, akan dilakukan penutupan sementara jika terjadi kepadatan-kepadatan pengunjung, sehingga dimensi kesehatan dan ekonomi tetap diperhitungkan.

Dalam mendukung pelaksanaan larangan mudik, pihaknya menerjunkan 15.000 petugas gabungan, 1.200 personel di antaranya bertugas melakukan penghadangan dan sisanya memperkuat PPKM Mikro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved