Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ikuti Jadwal Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan penangguhan penahanan tujuh kliennya agar dapat merayakan Idulfitri 1442 Hijriah di luar Rutan Bareskrim Polri.
"Masih dipertimbangkan katanya. Masih dipertimbangkan (Majelis Hakim), belum ada keputusan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Hingga kini keputusan yang diterima tim kuasa hukum baru penolakan Majelis Hakim atas izin keluar tahanan untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Sementara penangguhan penahanan untuk Hanif masih menunggu Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman yang mengadili perkara RS UMMI Bogor.

Pun dengan penangguhan penahanan untuk Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan dalam kasus kerumunan warga Petamburan.
Perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat diadili Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Meski pada Rabu (12/5/2021) pemerintah menetapkan cuti bersama atau bukan lagi hari kerja, Aziz menuturkan ada kemungkinan hasil musyawarah Majelis Hakim disampaikan besok.
"Kita masih menunggu jawaban terkait dengan penangguhan. Ada kemungkinan (hasil musyawarah Majelis Hakim disampaikan besok)," ujarnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat, terdakwa di kasus RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.
Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan karena ingin merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga, dalam hal ini tim kuasa mengajukan penjamin berupa orang.
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz, Kamis (5/5/2021).
Dalam hal ini anggota keluarga dan tim kuasa hukum yang menjamin Rizieq dan terdakwa lain tetap mengikuti sidang hingga vonis nanti dan tidak menghilangkan barang bukti.
Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak izin keluar tahanan yang diajukan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya menolak izin keluar tahanan yang diajukan agar menantu Rizieq itu dapat keluar Rutan Bareskrim Polri pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.