Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ikuti Jadwal Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab
"Majelis Hakim telah berkomunikasi dengan tim Penuntut Umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi sementara saat ini izin keluar satu hari kami tolak," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020 terdapat tiga terdakwa, termasuk Muhammad Hanif Alatas.
Tapi dari tiga terdakwa yakni Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dan Rizieq hanya Hanif yang ditahan, sementara Rizieq ditahan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terhadap dr. Andi Tatat yang juga didakwa pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong sebagaimana Hanif dan Rizieq sedari tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dia tidak ditahan.
"Untuk penangguhan (penahanan) kami akan musyawarah dahulu," lanjut Khadwanto.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.
Permohonan penangguhan penahanan artinya terdakwa tidak ditahan selama proses sidang, sementara izin keluar tahanan hanya berlaku saat terdakwa memiliki keperluan mendesak.
"Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur Alex.
Berharap penangguhan penahanan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur penangguhan penahanan klien mereka.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.
"Nanti kita lihat saja pas sidang, kita tanya lagi (keputusan Majelis Hakim). Insya Allah, mudah-mudahan (keputusan keluar sebelum Idul Fitri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Alasannya satu pertimbangan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.
Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.
Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.