Cerita Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Siswi SMP, Ngaku Kumpul Kebo: Orangtuanya Tahu Kami Serumah
Anak seorang anggota DPRD harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi seorang siswi SMP.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak seorang anggota DPRD harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi seorang siswi SMP.
AT, pria berusia 21 tahun diketahui anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
AT sempat menghilang usai dilaporan orangtua PU, gadis remaja berusia 15 tahun ke polisi karena tuduhan pemerkosaan hingga perdagangan orang.
Saat ini, AT sudah berhasil diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.
FOLLOW JUGA:
AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Rupanya, ada pengakuan mengejutkan yang dilontarkan oleh pelaku seusai diamankan oleh polisi.
Baca juga: Putrinya Jadi Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD, Ayah Korban : Rumah Saya Digedor Tengah Malam
Baca juga: Kisah Ibu Dibacok Anak Kandungnya Sendiri, Warga Dobrak Pintu saat Korban Menjerit Disiram Air Panas
Baca juga: Reaksi John Kei Dengar Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Sorotan: Saya Keturunan Kesatria
Anak anggota DPRD yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang bersatus siswi SMP.
Pelaku mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korban.
Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.
"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban. Memang ada (hubungan intim)," ucap AT saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota.
Bahkan AT menjelaskan bahwa hubungan keduanya yang seperti pasangan 'kumpul kebo' diketahui oleh orang tua PU.
"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya.
Hubungan intim, sambung AT, dilakukan tanpa ada unsur paksaan dan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, ia menyadari bahwa PU masih di bawah umur.
"Enggak ada paksaan, sama-sama suka. Saya tahu dan sadar kalau korban masih di bawah umur," kata AT.
Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.
Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik
Baca juga: Motif Ayah Kandung Siksa Putri Kecilnya Terungkap, Ibu Korban Ternyata TKW di Malaysia
"Katanya juga pernah kamu sekap ya?" tanya pewarta.
"Tidak, gak pernah saya sekap bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.
Meski begitu, AT tak menyangkal pernah melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pemukulan pernah sekali," ucap AT.
Baca juga: Pacaran Sama Anak Anggota DPRD, Siswi SMP Pasrah Disetubuhi Hingga Dianiaya
Baca juga: Putrinya Jadi Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD, Ayah Korban : Rumah Saya Digedor Tengah Malam

Anggota DPRD MInta Maaf
Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, meminta maaf atas kasus yang melibatkan anak kliennya.
Permohonan maaf disampaikan lantaran kasus tersebut, telah menjadi konsumsi publik meski ia menolak apabila kliennya ikut dilibatkan dalam permasalahan tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," ucap Bambang.
Bambang juga menyampaikan permohonn maafnya kepada korban PU (15) beserta keluarganya.
Ia juga meminya agar masyarakat bisa lebih jernih menilai bahwa permasalahan tersebut tak melibatkan kliennya sebagau anggota dewan.
Terlebih lagi, sambung Bambang, pihak keluarga sendiri yang menyerahkan AT kepada polisi untuk diproses hukum tanpa ada intervensi kliennya.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT oleh kuasa hukum dan didampingi oleh ayahnya, ini bentuk ketaatan Bapak IHT pada penegakan hukum. Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Kronologi Aliran Sesat Muncul di Desa Bojong, Kades: Pengikutnya Sering Gak Pada Pakai Baju
Baca juga: Kronologi Kantor Polisi di Lampung Dibakar Warga Gara-gara Begal, 2 Kanit Kabur Selamatkan Diri
Kenal 9 Bulan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.
"Dia ketakutan," ucapnya pada konferensi pers, Jumat (21/5/2021).
Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).
Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.
PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.
"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Baca juga: Misteri Perahu Terbalik di Boyolali Terungkap, Tiba-tiba Goyang saat Ditengah Waduk: 7 Orang Tewas
Baca juga: Cerita Makam Mengapung di Lokasi Perahu Terbalik, 9 Orang Tewas: Korban Terakhir Ngambang
Baca juga: Cerita Penumpang Selamat Perahu Terbalik di Boyolali: Saya Mau Tangkap Tangannya Gak Sampai
Baca juga: Kronologi Gadis 17 Tahun Dibuat Tak Berdaya Pacar saat Rayakan Lebaran, Baju Gamis Jadi Barang Bukti

Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
(TribunnewsBogor.com/Warta Kota/Tribun Jakarta)