Pengakuan Kakek 30 Kali Perdaya Gadis Muda di Kamar Mandi Futsal: Saya Ancam Santet Kalau Engga Mau

Pelaku yang kesehariannya sebagai tukang parkir di lokasi futsal tersebut berhasil memperdaya korban hingga berulang kali.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Kusmunandar diciduk Polrestabes Surabaya karena dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. 

Dia sehat secara jasmani dan rohani.

Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak.

"Saya ngasih Rp 100-150 ribu. Hanya di situ kamar mandi yang memungkinkan," ucap Kusmunandar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Motif Pelaku Tusuk Bidan di Cianjur Terungkap, Korban Dibuat Tak Berdaya saat Periksa Pasien

Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya," kata Arie, Rabu (26/5/2021).

Bapak satu anak itu dibawa menuju Polrestabes Surabaya.

Dugaan kasus asusila itu akan ditangani Unit PPA di sana.

"Ini tindak pidana dengan penanganan khusus, untuk prosesnya kami limpahkan ke Polres," ujar dia.

(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved