Nasib Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes Pasar Kliwon Solo, Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi - Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo Terancam 2 Tahun Penjara 

Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Ade menambahkan H bisa di jerat  pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Ngamuk karena Masker

Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.

Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).

Penelusuran TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sekira pukul 08.30 WIB.

Pria itu sendiri, berinisial H, merupakan warga di sekitar lokasi.  

Lalu, bagaimana asal muasal H ngamuk dan memukul polisi?

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kejadian tersebut terjadi bermula saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.

Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.

Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.

Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.

H memukul polisi di bagian kepala.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.

H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.

Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya. 

Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.

"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib H, Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo : Terancam 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved