Sembako Akan Dipajaki, Anggota DPR Sebut Sri Mulyani Coreng Citra Jokowi yang Peduli Rakyat Kecil

Hal itu tentu saja menuai kontroversi di tengah masyarakat, apalagi saat ini kita sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Tribunews.com/Kompas.com
Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani 

Oleh sebab itu, Misbakhun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.

"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Sri Mulyani Alokasikan THR PNS Besar Sekali, Nilainya Mencapai Rp 45,4 Triliun

Baca juga: Beli Rumah Baru Kini Bebas PPN, Ada Insentif dari Sri Mulyani

"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

Yustinus menuturkan, saat ini pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) soal pajak sembako dan jasa pendidikan itu dengan DPR.

Meski kerangka kebijakannya sudah ada, wacana kenaikan PPN untuk sembako hingga beberapa barang/jasa lainnya tak serta-merta dibahas karena belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna.

Munculnya kerangka kebijakan baru tersebut lantaran pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas RUU KUP dalam waktu dekat.

Rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan sendiri sebetulnya sudah dibahas sejak lama.

"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," tutur dia.

Daftar Sembako yang Akan Dikenakan PPN

Daftar "kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucher

Baca juga: Singgung Sri Mulyani soal Utang, Komika Kiky Saputri Diomeli Susi Pudjiastuti : Kurang Ajar Bu

Berikut daftarnya:

1. Beras

2. Gabah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved