Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan dr Lois Setelah Bikin Heboh Gak Percaya Covid-19, Akui Tanpa Riset Tapi Yakin Soal Ini

Pernyataan dr Lois soal Covid-19 tuai kontroversi. Setelah jadi tersangka dr Lois mengakui opininya tak berlandaskan riset.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
kolase tribunnews/Instagram dr_lois7
dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. 

Lebih lanjut, Slamet mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter agar lebih bijak menggunakan sosial media.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," pungkasnya.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan proses hukum terhadap dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan penyidik Polri.

Ia menytaakan dokter Lois Owien masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.

Mengenai tidak jadi ditahannya Lois Owien bukan berarti perkaranya ditutup.

Dia mengatakan, polisi hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Diketahui sebelumnya, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka.

Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved