PPKM Darurat Berlanjut, Ini Daftar Bantuan untuk Warga Terdampak yang Akan Segera Disalurkan

Daftar bantuan pemerintah pusat di tengah PPKM Darurat untuk warga terdampak pandemi Covid-19. pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perpanjang PPKM Darurat, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam keterangan resminya pada Selasa (20/7/2021).

Diketahui bahwa PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Setelahnya, pemerintah akan mulai membuka PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Di tengah PPKM Darurat ini, pemerintah masih akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Informasi terbaru, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Waktu Makan Warga Tak Boleh Lebih dari 30 Menit

Baca juga: PPKM Darurat Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021, PKL Bisa Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Adapun bantuan itu nantinya berupa bantuan tunai yakni BST, BLT desa dan PKH.

"Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan," ucap Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan intensif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 jtua untuk sekitar 1 jtua usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," terang Jokowi.

Presiden Jokowi umumkan perkembangan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi umumkan perkembangan PPKM Darurat. (YouTube Kompas TV)

Jokowi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ujar Jokowi.

Pelonggaran PPKM Darurat

Pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021).

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7/2021) malam.

"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Viral Aksi Pengusaha Kuliner Corat-coret Fortuner Miliknya, Sebut Curahan Hati : Dampak PPKM

Baca juga: Bulog Kirim Bantuan 115 Ribu Paket Beras untuk Warga Kota Bogor yang Terdampak PPKM Darurat

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional yang menjul kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapsitas maksimal 50 persen, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ucap Jokowi.

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved