Sosok Tunanetra yang Viral Disebut Didenda Rp 50 Ribu saat PPKM, Pengunggah Minta Maaf : Itu Dipalak

Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebtu keliru.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist/ Tribun Jabar
Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebut keliru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang tunanetra di Banjar, Jawa Barat viral setelah disebut-sebut didenda PPKM Darurat.

Video tunanetra itu beredar viral di media sosial dengan narasi denda karena masker melorot.

Tunanetra itu disebut didenda Rp 50 ribu karena masker yang dikenakannya melorot.

Belakangan diketahui jika pria tersebut bernama Ahmad Ruhyat (36).

Dia merupakan warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Rp 50 ribu," kata Ujang saat ditanya didenda oleh penanya. "Pedah nolol (gegara melorot)," kata Ahmad saat ditanya soal penyebab.

"Allahu Akbar, ya Allah," ucap penanya.

Setelah ditelusuri, ternyata narasi Ahmad didenda karena masker melorot keliru.

Apa yang dialami oleh Ahmad ternyata pemalakan.

Diketahui jika Ujang ditegur oleh pelaku karena Ujang menggunakan masker melorot.

Baca juga: Viral Video Pengendara Lewati SPBU Agar Lolos Penyekatan, Ini Kata Kapolresta Bogor Kota

Baca juga: Viral Aksi Pengusaha Kuliner Corat-coret Fortuner Miliknya, Sebut Curahan Hati : Dampak PPKM

Viralnya video itu pun membuat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi prihatin.

"Saya sudah hubungi A Ujang Ahmad, saya lihat videonya yang viral, saya prihatin dan saya hubungi yang bersangkutan," kata Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat dihubungi pada Senin (19/7/2021).

Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darura karena masker melorot, seperti di video yang beredar.

"Bukan didenda, tapi itu dipalak orang enggak dikenal, itu pidana," katanya.

Pengunggah video seorang tunanetra yang disebut didenda Rp 50 ribu di Kota Banjar, meminta maaf kepada Satgas Covid-19.
Pengunggah video seorang tunanetra yang disebut didenda Rp 50 ribu di Kota Banjar, meminta maaf kepada Satgas Covid-19. (Tribun Jabar / Padna)

Peristiwa Ujang Ahmad dipalak terjadi pada Rabu (14/7/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved