Breaking News

Sosok Tunanetra yang Viral Disebut Didenda Rp 50 Ribu saat PPKM, Pengunggah Minta Maaf : Itu Dipalak

Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebtu keliru.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist/ Tribun Jabar
Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebut keliru. 

Saat itu, Ahmad sedang mengantarkan gorengan.

Saat berjalan kaki di jalan gang sepi, datang orang tidak dikenal mendatangi Ujang Ahmad, menegur dan meminta uang Rp 50 ribu. Ujang tidak mengenali pria tersebut dan memberikan uangnya.

"A Ujang ini berkeinginan ingin memeriksakan matanya ke dokter mata dengan harapan bisa kembali normal. Saya sanggupi, setelah PPKM Darurat saya akan bawa Ujang Ahmad ke RS Mata Cicendo untuk memeriksakan matanya," kata Dedi Mulyadi.

Dedi mengaku marah dengan pihak yang tega meminta uang pada Ujang, memanfaatkan kelemahan fisik Ujang.

"Saya lihat videonya yang viral itu merasa, kok tega ya orang disabilitas diperlakukan seperti ini. Dari situ, saya akan berusaha membawa dia ke RS Mata Cicendo, syukur-syukur bisa operasi mata supaya kembali normal," katanya.

Baca juga: Viral Pengendara Moge Bagi-bagi Uang di Jalanan, Ternyata Doni Salmanan, Ini Sosoknya

Baca juga: Cerita Kuli Bangunan Viral Dipecat karena Gak Pakai Masker, Kini Ditawari Buka Usaha dan Kerja

Dedi menyebut Ujang yang berusia 36 tahun ini sehari-hari suka mengantarkan lontong dan gorengan milik kakaknya untuk dijual.

"Dan ternyata dia juga seorang pengurus masjid," ucap Dedi.

Penjelasan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha mengungkapkan bahwa konten viral itu memuat banyak informasi simpang siur.

Ia pun menegaskan, video itu tidak memuat informasi yang sebenarnya.

"Yang saya analisis, hanya spontan, kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad (seorang tunanetra). Dan kejadian tersebut bukan dari satgas karena kan kalau dari satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus di Banjar, Senin (19/7/2021).

Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat itu ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP (standar operasional prosedur) yang harus dilalui saat memberikan sanksi. Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," ujar Agus kepada beberapa wartawan di Pendopo Kota Banjar.

Pihaknya juga meyakini kejadian pukul 06.30 WIB yang menimpa seorang tunanetra itu bukan dilakukan petugas Satgas Covid-19.

"Saya kira kurang pas, karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved