Sosok Tunanetra yang Viral Disebut Didenda Rp 50 Ribu saat PPKM, Pengunggah Minta Maaf : Itu Dipalak
Viral seorang tunanetra disebut didenda karena masker yang digunakannya melorot. Menurut petugas, narasi video viral tersebtu keliru.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Untuk diketahui, bahwa alur sidang tipiring kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni, pertama petugas melakukan operasi yustisi di wilayah kota Banjar
Kedua, apabila ditemukan pelanggaran maka petugas akan mengisi berita acara di tempat di depan pelanggar tersebut. Serta ditandatangani oleh penyidik PPNS, orang saksi dan pelanggar.
Ketiga, berita acara tersebut berisi rangkap empat. Berita acara berwna merah diberikan ke pelanggar, warna kuning diberikan kepada penyidik, warna putih diberikan kepada pengadilan, dan warna hijau diberikan kepada kejaksaan.
Keempat, setelah berita acara dilengkapi petugas akan meminta kartu identitas pelanggar sebagai barang bukti.
Kelima, pelaksanaan sidang dihadiri dari polres, PPS, orang saksi, pelanggar, kejaksaan dan disidang Tipiring prokes terbuka untuk umum.
"Artinya, sidang tipiring PPKM darurat ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum," kata Agus.
Keenam, denda yang dibayarkan oleh pelanggar melalui kejaksaan setelah mendapatkan putusan hukum dan itu yang menentukan adalah hakim.
"Jadi tidak ada yang namanya bayar langsung di lokasi ketika pelanggar melanggar PPKM Darurat. Dan itu tidak benar menurut SOP yang diterima dari aparatur penegak hukum,' katanya.
Penyebar video minta maaf
Pengunggah video Ujang itu ternyata seorang wanita warga Kelurahan Banjar.
Emak-emak yang mengunggah itu bernama Evi (47).
Terkait viralnya video tunanetra itu,
"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM darurat atas video yang saya unggah tentang pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," ujar seorang pengunggah video kepada beberapa wartawan di Pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).
Ia mengaku tidak ada maksud menjelek-jelekkan petugas PPKM darurat ataupun yang lainnya.
"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena, harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)," ucapnya.