BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Segera Cair, Khusus Untuk Pekerja yang Berada di Daerah Level 4
Sebab, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Baca juga: Sudah Akhir Maret Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek di Sini Apakah Anda Termasuk Penerima atau Tidak
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Bulan Maret, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima
6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Lantas Kapan bisa Cair?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.
Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (22/7/2021), dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Tribunnews.com, Kompas.com/Muhamad Syahrial)