Kecelakaan Maut di Bintaro Sebabkan Wanita Tewas, ABG Pengendara Moge Terancam Dipenjara 6 Tahun

Korban tewas setelah tertabrak motor gede (moge) yang dikendarai oleh bocah ABG, AS (17).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan maut 

"H yang berada di depannya pada saat itu sedang berhenti hendak berbelok ke arah kiri."

"Posisi benturan, bagian depan dari kendaraan sepeda motor Kawasaki ER-6N milik AS menabrak bagian belakang dari kendaraan korban," papar Nanda, dikutip dari TribunJakarta.

Korban mengalami cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

"H mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP," jelas Nanda.

Kondisi motor

Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021).
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Mengutip TribunJakarta, motor gede (moge) Kawasaki ER-6N hijau itu kondisinya hancur menjadi dua bagian.

Moge itu rusak pada bagian depan.

Garpu stang motor sampai patah dan ban terlepas.

Moge milik pemuda berinisial AS (17) itu tidak bisa berdiri tegak walupun sudah disangga standar.

Sementara, sepeda motor Honda Beat biru milik H (50) hanya rusak ringan.

Bagian lampu belakang motor matic itu pecah.

Selebihnya tidak ada kerusakan yang berarti.

Kini kedua motor yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Resmi jadi tersangka

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka mulai Selasa (3/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved