Kecelakaan Maut di Bintaro Sebabkan Wanita Tewas, ABG Pengendara Moge Terancam Dipenjara 6 Tahun
Korban tewas setelah tertabrak motor gede (moge) yang dikendarai oleh bocah ABG, AS (17).
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda, dikutip dari TribunJakarta, Rabu (4/8/2021).
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.
Nanda menambahkan, polisi akan memproses tersangka sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak.
Ini lantaran AS masih di bawah umur.
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice. Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)