Dihianati, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Pelaku Dibayar Rp 30 Juta
Saat ditemukan warga korban sudah dalam kondisi sekarat tak sadarkan diri dengan tubuh penuh luka.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Sang eksekutor berinisial MU dibayar oleh MI sebesar Rp 30 juta untuk memuluskan niatnya menghabisi nyawa Holil.
Pembunuhan tersebut berawal dari kisah perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka MI.
Karena tidak terima dengan perselingkuhan yang terjadi, tersangka MI dibantu lima tersangka lainnya merencanakan pembunuhan terhadap lelaki yang diduga selingkuhan istrinya.
Baca juga: ART di Cakung Dibunuh Lalu Dimasukan Kardus, Kerabat Syok Polisi Beberkan Detik-detik Korban Tewas
"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," kata Kapolres.
Setelah rencananya matang, pembunuhan terhadap korban pun akhirnya dilakukan pada Kamis 29 Juli 2021 di Jalan Parit Gaduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
Pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.
Tiba-tiba korban langsung dibacok tersangka.
Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya meninggal ditempat kejadian.
Setelah melakukan aksinya para pelaku pun melarikan diri.
Baca juga: Orangtuanya Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Surat si Bungsu di Pesantren Belum Sempat Dibaca Korban
Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, kepolisian pun akhirnya menangkap MI pada 6 Agustus 2021.
"Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka lainnya, walaupun satu orang pelaku masih DPO namun keberadaan pelaku sudah diketahui dan tinggal menungu waktu untuk melakukan penangkapan,” Kapolres.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Dari penangkapan tersebut, terungkap peran para pelaku.
Otak pelaku pembunuhan MI, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari para pelaku yakni dua unit sepeda motor, serta celurit dan pedang.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Pontianak).
