Polisi Cari Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found, Faldo Maldini Ungkap Alasannya : Makanya Kami Keras
Polisi bahkan memburu pembuat mural Jokowi 404 : Not Found. Alasan Polisi karena Presiden adalah lambang negara.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
"Sekali lagi, saya minta maaf, agak keras.
Yang jadi masalah, bukan konten atau kritiknya. Kritik selalu terus dijawab dengan kinerja yang baik.
Tapi ini tindakan yang sewenang-wenang. Setiap warga negara harus dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang." tulis Faldo Maldini.
Faldo Maldini menekankan bahwa kritikan tak akan mengendurkan pemerintah untuk terus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.
"Kami sangat berharap, hari ini kita sama-sama menjaga.
Kritik dan hinaan seperti apapun tidak akan mengurangi motivasi untuk menjawab persoalan pendemi yang menghantam seluruh negara di dunia ini.
Kami terus berfokus di situ." tutup Faldo Maldini.
Banyak pula netizen yang mempertanyakan alasan Polisi memburu pembuat mural.
Pasalnya, banyak yang berpendapat bahwa Presiden bukan lah lambang negara.
"Buat Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim cuma ngasih tau kl lambang negara itu Garuda pancasila sesuai pasal 46 UU no 24 tahun 2009 ttg bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan," tulis @salendra18
"Kalau presiden dianggap lambang negara. Pas meninggal tidak boleh dikubur Masak lambang negara dikubur.. Harusnya kan dipajang," sindir @Dydydi
diketahui, UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Kemudian, ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.