Juragan Emas Dibunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Bertato Panik saat Rekonstruksi : Saya Takut Pak !
Dalam rekontruksi, terlihat istri korban VLH dan selingkuhannya, MM mengenakan baju orange memeragakan adegan pembunuhan sang juragan emas.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Selain mencurigai tato, dari gestur pelaku, baik di Polres maupun di TKP, MM terlihat santai dan melakukan semua semua dengan lancar.

Motif dan rencana pembunuhan sudah dirancang
Diam-diam, istri korban, VLH menjalin hubungan gelap dengan pelaku, MM (24) sejak awal Januari 2021.
"M berselingkuh dengan istri korban, untuk detailnya sedang dikembangkan," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramadhani.
Selain itu, kedua pelaku, VLH dan MM sudah merancang skenario pembunuhan sang juragan emas.
Rencana pembunuhan juragan emas itu dirancang saat keduanya bertemu di sebuah mall pada Februari 2021.
Baca juga: Detik-detik Anak 6 Tahun Syok Lihat Ayahnya Ditembak, Lari Ketakutan Lihat Pelaku Orang Dikenal
Ya. VLH dan selingkuhannya sudah merencanakan aksi pembunuhan pada Acik 3 bulan yang lalu.
Hal itu karena 2 aksi sebelumnya, pembunuhan pada Acik selalu gagal.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” beber Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunPapua, Senin (5/7/2021).
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” tambahnya.

Untuk rencana ketiga ini, VLH dan selingkuhan mengatur skenario pembunuhan Acik tersebut seakan-akan karena perampokan.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, VHL dan selingkuhannya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk VHL dan MM itu adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas.(*)