Pamit Main ke Ibu, Anak Tukang Bubur Hilang Tanpa Jejak, Ditemukan di Papua Dipaksa Layani Pria

empat gadis asala Indramayu dan Cirebon jadi korban perdagangan orang di Papua setelah dijanjikan mendapatkan gaji belasan juta.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Keluarga saat menyambut anak gadisnya yang menjadi korban TPPO di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021). 

Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved