Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ketahuan Sering Mandi Malam, Nasib Wanita Ini Berakhir Tragis, Jasadnya Dibiarkan Pacar di Kosan

Seorang tukang becak menghabisi nyawa kekasihnya. Pelaku ngaku kesal karena korban sering mandi malam.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Shutterstok via kompas.com
Ilustrasi - Seorang wanita tewas dihabisi kekasihnya. Pelaku ngakunya kesal gara-gara korban sering mandi malam. 

Tersangka kemudian mengangkat korban ke tempat tidur.

Ilustrasi garis polisi - Pembunuhan wanita oleh kekasihnya, Pelaku ngaku kesal karena korban sering mandi malam.
Ilustrasi garis polisi - Pembunuhan wanita oleh kekasihnya, Pelaku ngaku kesal karena korban sering mandi malam. ((SHUTTERSTOCK))

Pelaku lalu pergi keluar untuk mengayuh becak mencari penumpang.

Saat kembali keesokan harinya, tersangka mendapati kekasihnya sudah meninggal dunia.

Pelaku lantas membiarkan jenazah korban di kamar selama lima hari.

Selam lima hari itu, pelaku diduga tinggal bersama jenazah korban.

"Jadi mungkin karena bingung melihat kekasihnya sudah meninggal, tersangka ini membiarkan jasad korban terus di kamar," katanya.

Baca juga: Firasat Anak Sulung Sebelum Dapat Kabar Ibu & Adik Tewas di Bagasi Mobil: Jarang Mamah ke Rumah Saya

Baca juga: Terkuak Cara Sadis Pelaku Bunuh Ibu dan Anak Lalu Ditumpuk di Bagasi, Jejak Kaki di TKP Jadi Bukti

HIngga kemudian pelaku mengeluarkan jasad korban untuk dibuang ke laut pada Selasa (17/8/2021).

Pelaku menggunakan becak miliknya saat pergi dengan niat membuang jasad kekasihnya.

"Tersangka membawa jasad korban dengan becak," ujarnya.

Setiba di lokasi pantai, pelaku mengambil perahu milik warga, lalu jasad korban diikat dengan dua bongkahan batu kemudian dibuang.

"Lalu bagian kaki dan leher jasad korban diikat lagi di jangkar nelayan setelah tersangka meninggalkan jasad korban," katanya.

Atas perbuatannya, Ewin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 335 ayat 3, serta Pasal 181 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved