Pura-pura Panik Lihat Wajah Kekasih Pucat, Aksi Kejamnya Remaja di Tempat Kos Akhirnya Terungkap

Penemuan jasad SAN pertama kali diungkap oleh tetangga kosan yang juga sebagai saksi kejadian.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Tribun Jateng
Agung Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan Gara-gara Alasan Sepele, Kondisi Korban di Kosan Memilukan 

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.

Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar nomor 2 kos tersebut.

kasus tewasnya wanita hamil di kamar kos kawasan Semarang Barat terungkap. Korban dihabisi oleh pacarnya.
kasus tewasnya wanita hamil di kamar kos kawasan Semarang Barat terungkap. Korban dihabisi oleh pacarnya. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat yang bersangkutan sedang (pelaku) tidur," jelas Kombes Pol Irwan Anwar.

Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.

Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan autopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Kosan, Pelaku Tega Mencekik dan Injak Perut Korban

Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.

Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban sedang hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Setelah menghabisi nyawa pacarnya, tersangka mengguyur badan korban dengan air.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.

Kesaksian Tetangga

Penemuan jasad SAN pertama kali diungkap oleh tetangga kosan yang juga sebagai saksi kejadian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved