Istri Siri Baru Tahu, Suaminya Ternyata Sudah Tujuh Kali Kawin Cerai, Punya 3 Buku Nikah
S (52) dilaporkan karena diduga telah menikah lagi dengan perempuan lain. 8 Agustus 2021, S diduga menikah untuk yang ketujuh kalinya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang PNS di Kabupaten Lombok Tengah, NTB dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB.
S (52) dilaporkan karena diduga telah menikah lagi dengan perempuan lain.
8 Agustus 2021, S diduga menikah untuk yang ketujuh kalinya.
S merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kini S bekerja sebagai pegawai Tata Usaha di Kejari Praya.
Pada Senin (30/8/2021) wanita yang mengaku istri keenam S mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB.
Istri keenam S tak sendiri, ia didampingi aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Penamping pelapor, Endang mengatakan S diduga sudha tujuh kali menikah.
Dari tujuh pernikahannya, S memiliki tiga buku nikah.
Buku nikah tersebut merupakan pernikahan pertama, kelima dan ketujuh.
Baca juga: Benarkah Akan Mendapat Kabar Baik soal Pekerjaan? Ini Arti Kedutan Bibir Kiri Menurut Primbon Jawa
Sedangkan pernikahan kedua, ketiga, keempat dan keenam hanya dilakukan secara siri.
"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Selama ini, kata Endang, pelapor hanya tahu suaminya memiliki satu istri, yakni wanita yang dinikahi secara resmi pada tahun 1990.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS Bogor 2021, Ini Berkas yang Harus Dibawa Peserta
Istri tersebut, sepengatahuan pelapor, sudah cerai dengan S.
Saat itu pelapor sempat meminta S untuk mengesahkan pernikahan mereka ke KUA.
