Diperiksa Hingga 6 Jam, Pegawai KPI Bantah Melakukan Pelecehan: Peristiwa Itu Tidak Ada

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini memasuki babak baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

Jalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati

Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban perundungan mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan kedatangan kliennya ke gedung Sentra Visum dan Medikolegal itu guna menjalani untuk pemeriksaan kejiwaan.

"Kami mendapatkan undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lanjut tentang kesehatan psikis korban," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.

Baca juga: Kesaksian Ajat Lihat Sosok Misterius Parkirkan Alphard Berisi Mayat Ibu dan Anak: Lagi Dimundurin

Baca juga: Misteri Kematian Gadis Bertato Bunga Terungkap, PSK Bandung Tewas Setelah Pelaku Gagal Bercinta

Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.

"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujarnya.

Rony menuturkan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami kliennya.

"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku dari perundungan dapat dilakukan jerat hukum dengan menetapkan tersangka," kata Rony.

"Kami berharap lima terduga pelaku ini segera ditahan jika terbukti melakukan perbuatan pidana," tutup Rony.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved