Anak di Cilacap Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sakit Hati Getol Jualan Bubur Namun Tak Dianggap
Korban yang merupakan warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, tinggal di rumah kontrakan di Mertasinga bersama anak-anaknya.
Ia mengatakan pelaku dan korban dikenal pendiam oleh lingkungan masyarakat sekitar.
Diketahui dalam satu rumah itu terdapat suami istri dan tiga orang anak.
"Tetapi suami sedang berada di Kalimantan dan mereka disini sudah ngontrak empat bulan," jelasnya.
Namun demikian sang Ibu dikenal baik oleh masyarakat.
"Mereka jualan sama-sama, ibunya yang masak dan anaknya yang berdagang.
Tapi anaknya dikenal pendiam," jelasnya.
Terkait apakah ada unsur pembunuhan berencana Kapolres masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukang Bubur Cilacap Bacok Ibu Kandung, Korban Tak Sanggup Lari, Kepala Luka Kena Parang
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Randi Cilacap Bunuh Ibu Kandung: Sudah Kerja Tapi Ngga Dianggap