Babak Baru Rocky Gerung VS PT Sentul City, BPN : Eksekusi Lahan Jangan Libatkan Satpol PP dan Preman

Kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung VS PT Sentul City memasuki babak baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Meski HGB itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Haris, hal itu bukan hal yang baru.

"Bahwa yang mengeluarkan BPN, bukan cerita baru bahwa BPN pejabatnya mengeluarkan dokumen palsu. Makanya kita gak ada urusan lagi sama Kabupaten Bogor, urusan kita sama Kementrian Agraria," kata Haris.

Haris yakin bahwa lahan yang didirikan rumah Rocky Gerung, statusnya kuat dilengkapi dengan akta jual beli dan surat tanah garapan yang jelas.

"Ini akan ada maraton panjang dan banyak kegiatan pemulihan haknya Pak Rocky dan warga dari mulai ke BPN, sampai kita menyiapkan langkah ke pengadilan," ungkapnya.

Jangan Asal Gusur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta jangan asal gusur lahan yang masih bersengketa kepemilikannya.

Apalagi, saat melakukan eksekusi melibatkan Sapol PP atau preman.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mentakan, jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya saat menanggapi kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City dalam acara Kabar Petang Pilihan TV One, Minggu (12/09/2021)

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujarnya.

Lebih lanjut Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan jika ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved