Viral Video Polisi Tendang Pemotor Sampai Tabrak Becak dan Jatuh, Begini Kejadian Sebenarnya

Kejadian itu terekam kamera mobil mantan Ketua Ombudsman RI yang juga sebagai pengamat penerbangan Alvin Lee.

Editor: Tsaniyah Faidah
Facebook/Divisi Humas Polri
Ilustrasi - Fakta viralnya video polantas tendang pengendara motor sampai jatuh 

"Padahal kan ada yang membonceng. Kan juga ikut jatuh," ucapnya.

Ia mengatakan kejadian itu sengaja di unggah di akun instagram. Hal ini bertujuan agar menjadi sorotan publik dan kepolisian.

"Saya upload di instagram saya biar jadi sorotan publik dan kepolisian," tandasnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi yang mendorong pelanggar merupakan anggota unit Polsek Semarang Tengah.

Hasil introgasi menyatakan bahwa saat itu anggota polisi tersebut sedang mengatur lalu lintas dan kondisi traffic light menyala merah.

Tiba-tiba melihat ada pengandara sepeda motor Vario warna hitam sedang berboncengan berjarak kurang lebih 20 meter dari hadapannya tidak memasang spion, plat nomor serta knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot brong.

"Kemudian secara spontan anggota berusaha memegang tangan kiri sipengendara motor tersebut. namun karena pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan motornya, kemudian si pengendara motor tersebut terjatuh," jelasnya melalui whats app.

Menurutnya, anggota Polisi itu berusaha menolong pengemudi dan pemboncengnya. Namun karena pelanggar tersebut telah berdiri anggota polisi berinisiatif membantu mendirikan motor pelanggar.

"Anggota sempat menanyakan kondisi kesehatan keduanya setelah terjatuh dan jawabannya saat itu ndak papa pak," terangnya.

Baca juga: Viral Video Tante Putus dengan Berondongnya, Barang Pemberian Diangkut Lagi

Kemudian, membawa sepeda motor dan pengendara serta pemboncengnya ke Pos Lantas PLN Pemuda.

Saat ditanya pengendara tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Atas kejadian tersebut saya menjelaskan pelanggar dikenakan tilang.

"Penilangan yang dilakukan karena motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot Brong, dan tidak bisa menunjukan SIM C," paparnya.

Pelanggar, dikenakan pasal 281 dan pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penilangan dilakukan sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biru dengan nomor registrasi F546," ujarnya.

Irwan mengatakan setelah tindakan hukum, anggota polisi tersebut kepada pelanggar alasan melarikan diri. Hal tersebut dijawab oleh pelanggar bahwa motornya tidak lengkap.

"selanjutnya yang bersangkutan dan anghota polisi saling memaafkan.

Bahkan pelanggar mencium tangan saat bersalaman. Kejadian itu selesai dengan damai dan tidak ada permasalahan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Polisi Semarang Dorong Pemotor Boncengan Hingga Terjatuh, Cek Faktanya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved