Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan

Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Novel Baswedan 

Ia menegaskan sangat sedikit kasus aduan yang diterima Ombudsman berakhir pada tahap rekomendasi.

Namun faktanya, kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.

Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK yakni mengacu pada KPK dan BKN.

Sedangkan atasan terlapor yakni mengacu pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.

Sesuai kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada dibawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada dibawah Presiden.

Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah Presiden.

Adapun badan pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, Lembaga hingga pemerintah daerah ada dibawah delegasi kewenangan Presiden.

“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved